Catat! Bunga Cicilan Bank & Leasing Bisa Ditanggung Negara
Jakarta, CNBC Indonesia - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menegaskan akan segera memfinalkan aturan bersama dengan Menko Perekonomian, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI) terkait dengan fasilitas pembayaran bunga yang akan ditanggung pemerintah terhadap kredit non kredit usaha rakyat (KUR) sebagaimana yang berlaku bagi nasabah KUR.
"Yang kami akan finalkan dengan Pak Menko [Airlangga Hartarto] dan OJK [Ketua DK OJK Wimboh Santoso] dan BI [Gubernur Perry Warjiyo], adalah kredit kecil yang ada di perbankan yang hampir sama nilainya dengan KUR. Mereka tidak mendapatkan KUR namun mereka pinjam, termasuk dari lembaga pembiayaan [multifinance/leasing]," kata Sri Mulyani dalam konferensi virtual di Jakarta, Rabu (22/4/2020).
"Policy ini kita berikan, implementasinya di lembaga keuangan, termasuk lembaga pembiayaan ,dan bank-bank yang berikan pinjaman pada UMKM. Kita akan bicarakan finalkan prosesnya dengan OJK dan BI agar program ini mendukung UMKM. Jadi bisa mendapatkan fasilitas yang sama seperti KUR, relaksasi dan bantuan pembayaran bunga oleh pemerintah," tegas Sri Mulyani.
Dia mengatakan untuk besaran kredit di atas Rp 500 juta, hingga Rp 10 miliar, seperti yang diumumkan OJK, pihaknya masih dalam proses pembicaraan.
"Nanti sudah selesai, bersama pak Menko kita akan segera umumkan prosedurnya dan mekanismenya serta apa yang dilakukan pemerintah untuk proses restrukturisasi," katanya.
"Seperti mereka yang beli kendaraan bermotor untuk usaha, apakah ojek dan lain-lain. Maka kami akan melakukan policy yang sama, yaitu mendapatkan penundaan pembayaran pokok selama 6 bulan, dan bunganya akan disubsidi pemerintah sebesar 3 bulan pertama dan 3 bulan keduanya subsidi bunga separuh," jelas Sri Mulyani.
Hanya saja, mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini menegaskan fasilitas yang tengah difinalkan ini ada syaratnya yakni akan menyangkut lebih dari seluruh kredit perbankan dan lembaga pembiayaan yang memiliki track record atau rekam jejak yang baik
"Dalam program ini pemerintah akan terus berupaya agar tidak terjadi moral hazard. Track record lembaga keuangan dalam restrukturisasi menjadi sagat penting. Kita formulasikan kebijakan agar kebijakan bisa membantu masyarakat namun tetap dijaga kehati-hatiannya."
Sri Mulyani menegaskan, yang berlaku untuk KUR adalah mencakup 11 juta debitur KUR di perbankan. Mereka akan diberikan relaksasi selama 6 bulan penundaan pokok angsuran.
Adapun untuk pembebasan bunganya yakni 3 bulan pertama itu seluruh bunga KUR ditanggung pemerintah, sedangkan 3 bulan selanjutnya 50% dari bunga ditanggung pemerintah.
Sumber : www.cnbcindonesia.com
0 Response to "Catat! Bunga Cicilan Bank & Leasing Bisa Ditanggung Negara"
Post a Comment