iklan header

Resmi! Nasabah KUR Libur Cicil Kredit Selama 6 Bulan


Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah melalui Kementerian Koordinator bidang perekonomian (Kemenko Perekonomian) akhirnya resmi membebaskan pembayaran bunga dan penundaan pokok angsuran Kredit Usaha Rakyat (KUR), untuk usaha yang terkena dampak virus corona (Covid-19) paling lama 6 bulan.

Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok KUR tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Kebijakan ini diputuskan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Komite Pembiayaan UMKM pada Rabu (8/4/2020). Rakor dipimpin Menteri Koordinator Bidang Perekonomian sebagai Ketua Komite Pembiayaan UMKM, dan dihadiri oleh Menteri Koperasi dan UMKM, Menteri Kelautan dan Perikanan, dan Menteri Tenaga Kerja.

Selain itu juga hadir Menteri Perindustrian, Menteri Perdagangan, Deputi Gubernur Bank Indonesia, Wakil Ketua OJK, Kepala BPKP dan para pejabat Eselon 1 yang mewakili menteri sebagai anggota Komite Pembiayaan UMKM.

"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan mendapat pembebasan bunga dan penundaan pembayaran angsuran pokok KUR paling lama 6 bulan, harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing," ungkap Menko Perekonomian Airlangga Hartarto usai rapat via video conference, di Jakarta, Rabu (8/4/2020).

Keputusan tersebut merupakan tindak lanjut atas keputusan Rapat Terbatas Tingkat Menteri pada 20 Maret 2020, di mana Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) telah menegaskan bahwa diberlakukan penundaan pembayaran pokok dan bunga untuk semua skema KUR yang terdampak Covid-19 selama 6 bulan.

Hal ini diperkuat lagi dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 11/POJK.03/2020, yang antara lain mencantumkan bahwa restrukturisasi kredit atau pembiayaan dilakukan terhadap kredit atau pembiayaan yang diberikan sebelum maupun setelah debitur terkena dampak penyebaran Covid-19, termasuk debitur UMKM.

Airlangga mengatakan, bagi debitur KUR eksisting yang terkena dampak Covid-19, mereka akan diberikan relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR dengan kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

Sementara, untuk calon debitur KUR yang baru, diberikan relaksasi pemenuhan persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti Izin Usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Mereka pun dapat mengakses KUR secara online.

Adapun kriteria penerima KUR yang mendapatkan perlakuan khusus adalah sebagai berikut:

Syarat Umum:

(a) Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:
(i) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedang dalam masa restrukturisasi; atau
(ii) kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok; dan
(b) Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Syarat Khusus:

Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
(a) Lokasi usaha berada daerah terdampak Covid-19 yang diumumkan pemerintah setempat;
(b) Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait Covid-19; dan
(c) Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak Covid-19.


Kemenko Perekonomian mencatat, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 sebesar Rp 507,00 triliun.

Adapun outstanding tercatat senilai Rp165,30 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) atau kredit bermasalah sebesar 1,19%. Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp 35,00 triliun atau 18,42% dari target 2020 yang berjumlah Rp 190 triliun.

Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30% atau Rp20,05 Triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian (28%), jasa (16%), dan industri pengolahan (11%).

Sebelumnya Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menegaskan sebanyak 11,9 juta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) dan 22.000 TKI (tenaga kerja Indonesia) akan mendapatkan fasilitas penundaan pokok dan bunga KUR,

Tak hanya itu, Sri Mulyani menegaskan relaksasi tersebut juga untuk kredit sektor pertanian, dan penundaan cicilan serta bunga untuk kredit Pembiayaan Ultra Mikro (UMi) dan Mekaar.

UMi adalah program tahap lanjutan dari program bantuan sosial menjadi kemandirian usaha yang menyasar usaha mikro yang berada di lapisan terbawah, yang belum bisa difasilitasi perbankan melalui program KUR. Program Mekaar adalah pinjaman modal usaha bagi perempuan pra-sejahtera yang dikelola oleh PT Permodalan Nasional Madani (Persero) atau PMN.

Artikel Asli

9 Responses to "Resmi! Nasabah KUR Libur Cicil Kredit Selama 6 Bulan"

  1. Buat pemerintah atau BPK Jokowi apakah juga berlaku untuk kami yg bertempat tinggal dipalembang untuk penundaan cicilan seperti MBK dan MeKaAr dan BTPN . Karena kami masih diwajibkan bayar untuk cicilan MekAar kami. Disini saya hanya punya usaha kecil. Karena dampak convid 19 ini berdampak juga dengan pendapatan omzet penjualan kami. Mereka tidak ada toleransi untuk kami yg hanya punya usaha kecil yg benar2 sedang anjlok penjualanan kami karena dampak convid 19 ini. Tolong tindak lanjuti.

    ReplyDelete
  2. Apakah ini benar pak..? Karna kami warga gorontalo sudah termasuk zona merah, karna adanya dampak ini pak...
    Dan mau mengais rejeki pun tak bisa 😞😞

    ReplyDelete
  3. Apa dinias sumut jga dapat perlakuan yg sama?

    ReplyDelete
  4. saya tanyakan di medan, dan saya pelaku umkm dan ada pijaman KUR tepatnya di BANK BRI, saya menanyakan kepada pihak BANK BRI katanya layanan untuk dispensasi angsuran ada tetapi yang di kenakan hanyalah Pinjaman POKOKnya saja, bunganya tetap berjalan. dan bisa sampai 6bulan lamanya, dengan cuma bayar bunganya saja 'kata pihak BRI'. Lalu saya kasih link ini, kata mereka pihak BRI Pusat belum mengeluarkan surat edaran seperti itu (penundaan bunga dan pokok, cuma penundaan pokoknya saja, bunga tetap berjalan. )) jadi solusinya bagaimana pak??

    ReplyDelete
  5. Apakah ini berlaku untuk debitur yg pencairannya ddi tahun 2020 ( januari dan Februari 2020)

    ReplyDelete
  6. Apakah ini berlaku untuk wilayah papua pak di sektor peternakan dimana
    kami mengola peternakan broiler yg bekerja sama dengan kemitraan..

    ReplyDelete
  7. Apa belaku daerah sumatra barat

    ReplyDelete

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel