iklan header

Debitur: Pengajuan Keringanan Kredit Itu Mudah dan Cepat


Jakarta, CNBC Indonesia- Pasca Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan aturan stimulus kredit, sedikitnya 260.000 debitur telah mendapatkan keringanan tersebut.

Para debitur tersebut adalah UMKM yang usahanya terkena dampak pelemahan ekonomi pasca wabah virus corona (COVID-19) melanda Indonesia.


Khairiri, pedagang kue bolu susu khas Bandung di bilangan Duren Tiga, Jakarta Selatan menjadi salah satu yang menikmati program dari OJK ini. Debitur kredit mikro BRI ini bercerita bahwa pendapatannya turun 70% karena pelanggan menjadi berkurang imbas dari sepinya aktivitas masyarakat karena wabah Corona.

"Pelanggan berkurang, jalanan juga sepi apalagi orang tidak ada yang lewat. Namun saya juga melayani pembelian melalui online jadi ada lah yang beli lewat online, meski tidak seramai hari-hari biasanya," ujar Khairiri.

Biasanya Khairi bisa menjual 50-60 boks kue dalam dua hari, namun kini hanya mampu terjual 27 boks dalam 3 hari. Alhasil dia khawatir karena masih memiliki kredit di BRI yang harus dibayar tiap bulan.

Namun, dengan kampanye gencar soal dari Presiden Joko Widodo (Jokowi), OJK dan sejumlah bank, Khairi pun mengetahui ada stimulus keringanan kredit. Dia lalu berkonsultasi dengan Relationship Manager (RM) BRI untuk melakukan pengajuan keringanan kredit.

Khairiri pun melengkapi berkas pengajuan untuk mendapatkan relaksasi tersebut. Menurutnya, prosedur relaksasi yang dilakukan sangat mudah dan ringan. Dalam hitungan hari, permohonan tersebut pun sudah disetujui sehingga kekhawatiran dirinya terhadap omzet yang menurun bisa berkurang.

Khairiri bersyukur karena pada Maret lalu pinjamannya direstrukturisasi, dengan keringanan selama 6 bulan. Dia cukup hanya membayar bunga pinjaman saja, tanpa harus menyetor angsuran pokok.

"Keringanan yang dikasih BRI ya kalau tidak bisa setor pokok dan bunganya, jadi [cicilan] bulanan dikasih [keringanan bayar] bunganya saja. Jadi sesuai dengan kondisi kita. BRI sangat membantu," ujar Khairiri.

OJK menyebutkan hingga awal pekan ini, Senin (13/4/2020), jumlah debitur perbankan yang telah direstrukturisasi pinjaman mencapai 262.966 debitur. Adapun untuk industri pembiayaan atau multifinance, dari sejumlah perusahaan pembiayaan yang memberikan kelonggaran kepada nasabahnya hingga Senin, tercatat jumlah nasabah yang sudah mendapatkan fasilitas ini sebanyak 65.363 nasabah.

Sementara itu 150.345 nasabah lainnya masih menjalani proses permohonan di masing-masing perusahaan leasing.

Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot mengatakan pemberian skema restrukturisasi ini diberikan langsung oleh masing-masing perusahaan pembiayaan atau bank sesuai dengan asesmen yang diberikan.

"Debitur terdampak Covid-19 harus mengajukan permohonan restrukturisasi kepada bank dan perusahaan pembiayaan. Persetujuan permohonan, skema dan jangka waktu dari restrukturisasi akan ditentukan berdasarkan penilaian atau asesmen bank dan perusahaan pembiayaan terhadap kemampuan membayar debitur dan juga kesepakatan kedua belah pihak," kata Sekar dalam keterangannya, dikutip Rabu (15/4/2020).

Perlu diketahui, kebijakan untuk restrukturisasi ini tertuang dalam POJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical.

Adapun syarat bagi debitur untuk bisa mendapatkan relaksasi penundaan pembayaran cicilan kredit adalah:

Pertama, yakni bagi debitur yang terkena dampak Covid-19 dengan nilai kredit/leasing di bawah Rp 10 miliar, untuk antara lain pekerja informal, berpenghasilan harian, usaha mikro dan usaha kecil (Kredit UMKM dan KUR).

Kedua, keringanan dapat diberikan dalam periode waktu maksimum 1 tahun dalam bentuk penyesuaian pembayaran cicilan pokok/bunga, perpanjangan waktu atau hal lain yang ditetapkan oleh bank/leasing.

Ketiga, mengajukan kepada bank/leasing dengan menyampaikan permohonan melalui saluran komunikasi bank/leasing.

Keempat, jika dilakukan secara kolektif misalkan melalui perusahaan, maka direksi wajib memvalidasi data yang diberikan kepada bank/leasing.

Sumber Artikel : www.cnbcindonesia.com

0 Response to "Debitur: Pengajuan Keringanan Kredit Itu Mudah dan Cepat"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel