Ini Dia Syarat Nasabah KUR & Pegadaian untuk dapat Keringanan
Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah akan menggelontorkan sejumlah fasilitas keringanan bagi para debitur yang masuk kategori pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) yang terdampak wabah Covid-19.
Para nasabah yang akan mendapatkan keringanan yaitu nasabah usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), nasabah Kredit Usaha Rakyat (KUR), nasabah kredit utra mikro, nasabah Mekaar, hingga nasabah Pegadaian.
Fasilitas yang diberikan berupa subsidi bunga yang bervariasi tergantung kategori debitur, hingga penundaan pembayaran kredit khusus untuk nasabah KUR, UMI, Mekaar, hingga Pegadaian selama 6 bulan.
Lalu, apa syarat para debitur ini bisa mendapatkan fasilitas tersebut?
"Pertama, pemerintah akan minta kepada bank untuk membuat proposal untuk para debitur yang memenuhi syarat," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam konferensi pers usai rapat terbatas, Rabu (29/4/2020).
Syarat pertama, debitur yang mendapatkan fasilitas ini adalah yang terkena dampak dari Covid-19, yang memiliki nilai kredit sampai Rp 500 juta, nasabah pelaku mikro yang memiliki nilai kredit Rp 10 miliar, dan nasabah UMI yang kecil.
"Debitur harus memiliki track record yang baik, jadi mereka selalu bisa bayar kredit dengan kategori lancar yaitu kolektibilitas," jelasnya.
Selain itu, fasilitas ini juga diprioritaskan kepada nasabah yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan memiliki tingkat kepatuhan terhadap perpajakan yang baik.
Dengan begitu, keringanan pun bisa diberikan.
"Bank-bank ini, dengan proposal tersebut akan diverifikasi BPKP. Kami kemudian bisa berikan subsidi bunga," katanya.
Sumber : www.cnbcindonesia.com
0 Response to "Ini Dia Syarat Nasabah KUR & Pegadaian untuk dapat Keringanan"
Post a Comment