iklan header

Pengusaha Kecil Boleh 'Libur' Nyicil KUR, Ini Syaratnya


Jakarta - Demi mencegah dampak virus Corona (COVID-19) semakin melebar terhadap perekonomian Indonesia, pemerintah menggelontorkan stimulus. Salah satunya yakni relaksasi Kredit Usaha Rakyat (KUR) yang diperuntukkan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengungkapkan, bentuk dari relaksasi tersebut yaitu pembebasan bunga KUR dan penundaan angsuran pokok KUR selama paling lama 6 bulan. Relaksasi ini sudah berlaku sejak 1 April 2020.

"Kebijakan ini mulai berlaku pada 1 April 2020. Mereka yang akan dapat pembebasan bunga dan penundaan angsuran pokok KUR selama 6 bulan harus memenuhi penilaian penyalur KUR masing-masing," kata Airlangga dalam keterangan tertulis Kementerian Koordinator Perekonomian yang dikutip detikcom, Rabu (8/4/2020).

Perlu dicatat, 'libur' cicilan KUR ini bukan berarti setop membayar angsuran pokok, namun ditunda sesuai ketentuan berlaku yaitu selama 6 bulan.

Pembebasan pembayaran bunga dan penundaan pembayaran pokok angsuran tersebut juga akan diikuti relaksasi ketentuan KUR dengan memberikan perpanjangan jangka waktu dan tambahan plafon.

Lalu, apa saja syarat untuk memperoleh relaksasi tersebut?

Syarat 'Libur' Nyicil Cicilan KUR Bagi UMKM

Airlangga memaparkan, bagi debitur eksisting yang kena dampak Corona, akan memperoleh relaksasi ketentuan restrukturisasi KUR yaitu kebijakan perpanjangan jangka waktu KUR, dan/atau kebijakan penambahan limit plafon KUR (khususnya bagi debitur KUR Kecil dan KUR Mikro non Produksi).

Sedangkan untuk calon debitur, memperoleh relaksasi persyaratan administratif pengajuan KUR, seperti izin usaha, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan dokumen agunan tambahan. Semua dokumen tersebut ditangguhkan sementara sampai kondisi memungkinkan. Calon debitur KUR yang baru itu pun dapat mengakses KUR secara online.

Berikut persyaratan bagi debitur KUR yang dapat memperoleh relaksasi dari pemerintah:

Syarat Umum

1. Kualitas kredit per 29 Februari 2020 yakni:

  • Kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan tidak sedangdalam masa restrukturisasi
  • Kolektabilitas performing loan (kolektabilitas 1 dan 2) dan dalam masa restrukturisasi, dapat diberikan stimulus dengan syarat restrukturisasi berjalan lancar sesuai PK restrukturisasi dan tidak memiliki tunggakan bunga dana atau pokok
2. Bersikap kooperatif dan memiliki itikad baik.

Syarat Khusus

Penerima KUR mengurangi penurunan usaha dikarenakan minimal salah satu kondisi seperti:
a. Lokasi usaha berada daerah terdampak COVID-19 yang diumumkan pemerintah setempat
b. Terjadi penurunan pendapatan atau omzet karena mengalami gangguan terkait COVID-19
c. Terjadi gangguan terhadap proses produksi karena dampak COVID-19.
Sebagai informasi, total akumulasi penyaluran KUR dari Agustus 2015 sampai 29 Februari 2020 mencapai Rp 507 triliun, dengan outstanding senilai Rp 165,3 triliun dan rasio Non Performing Loan (NPL) sebesar 1,19%. Penyaluran KUR per 29 Februari 2020 sudah mencapai Rp 35 triliun atau 18,42% dari target 2020 yang berjumlah Rp 190 triliun.

Porsi penyaluran KUR sektor produksi (non perdagangan) sampai 29 Februari 2020 sebesar 57,30% atau Rp 20,05 Triliun. Penyaluran KUR ke sektor produksi tertinggi adalah sektor pertanian (28%), jasa (16%), dan industri pengolahan (11%).

Sumber Artikel

0 Response to "Pengusaha Kecil Boleh 'Libur' Nyicil KUR, Ini Syaratnya"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel