iklan header

Oknum Petugas PSBB Diduga Minta Uang Tebusan KTP Rp 200 Ribu


PALANGKA RAYA, KaltengEkspres.com – Salah seorang warga bernama Ayub (39) yang bekerja sebagai buruh bangunan mengaku dimintai sanksi administrasi oleh oknum petugas cek PSBB di Jalan Temanggung Tilung Kota Palangka Raya, Rabu (13/5/2020)  sekitar pukul 09.00 WIB.

Awalnya karena tidak menggunakan masker, ia dilakukan penahanan Kartu tanda penduduk (KTP) oleh petugas yang berjaga di pos tersebut. Kemudian, disuruh menebus KTP setelah mengambil masker dengan tebusan senilai Rp 200 ribu.

“KTP saya ditahan sama bapak yang pakai baju mirip anggota satpol PP dan disuruh menebus dengan membayar Rp 200 ribu,”kata Ayub saat dikonfirmasi KaltengEkspres.com ditempat kerjanya di Jalan G.Obos 4.

Selanjutnya ia kembali mendatangi Kelurahan Menteng dengan maksud untuk mengambil KTP, namun melihat lagi oknum petugas yang menyita KTP dan minta uang tadi sudah tidak ada.

“Saat itu KTP saya ini malah diserahkan petugas lainnya,”ungkap Ayub.

Sementara itu Ketua Harian Gugus Tugas Covid-19 Kota Palangka Raya Emi Abriyani mengatakan, semua petugas di lapangan tidak diperbolehkan melakukan tindakan memungut dalam bentuk apapun, apalagi meminta tebusan  tebusan uang sanksi bagi masyarakat yang tidak memakai masker, karena aturan tersebut tidak ada bagi setiap pelanggar.

“Sanksi denda tidak ada mas, hanya KTP saja disita dan itu kalau masyarakat sudah mengambil masker nanti dikasihkan Kembali,” jelas Emi (am)

Sumber Artikel : kaltengekspres.com

0 Response to "Oknum Petugas PSBB Diduga Minta Uang Tebusan KTP Rp 200 Ribu"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel