Ini Kriteria Warga Jabar yang Akan Dapat Bantuan Selama Wabah Corona
BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat mengalokasikan dana hingga Rp 5 triliun untuk membantu masyarakat rawan miskin baru yang aktivitas ekonominya terhambat wabah virus corona atau Covid-19.
Warga yang menerima akan mendapatkan dana dan sembako senilai Rp 500.000 per bulan. Namun, tidak semua warga Jabar akan mendapatkan bantuan tersebut.
Sekretaris Daerah Provinsi Jawa Barat Setiawan Wangsaatmaja menjelaskan mengenai kriteria bidang pekerjaan yang akan mendapat bantuan.
"Satu, pekerja di bidang perdagangan dan jasa," ujar Setiawan dalam siaran pers yang diterima, Kamis (2/4/2020).
Kedua, warga dengan pekerjaan di bidang perkebunan, peternakan, perikanan budidaya dan tangkap.
Kemudian yang ketiga, bidang pariwisata.
Keempat, bidang transportasi.
Berikutnya, pekerja di bidang industri.
"Lima pekerja itu semuanya yang berskala usaha mikro dan kecil. Dan kriteria terakhir, yaitu penduduk yang bekerja sebagai pemulung," tutur Setiawan.
Instruksi bagi pemda
Setiawan yang juga Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jawa Barat meminta para kepala daerah untuk melakukan beberapa langkah.
Hal itu tertuang dalam Surat Pemberitahuan Nomor 400/1763/BAPP yang ditandatangani pada 31 Maret 2020.
Pertama, menurut Setiawan, meminta bupati dan wali kota untuk melakukan pemadanan data berdasarkan nama dan alamat rumah tangga miskin (RTM) dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DKTS) Tahun 2020 kepada dinas sosial masing-masing.
Kedua, lanjut Setiawan, bupati dan wali kota diminta menyampaikan daftar awal data non-DKTS berdasarkan nama dan Nomor Induk Kependudukan (NIK) RTM terdampak Covid-19, dengan kriteria sebagai pekerja berpenghasilan harian baik yang memiliki KTP Jabar maupun luar Jabar.
Ketiga, para bupati/wali kota diminta menyampaikan hasil pendataan tersebut untuk diusulkan kepada Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
"Usulan tersebut disampaikan paling lambat Senin 6 April 2020, juga secara online," ucap Setiawan.
Ia memastikan, pemberian bantuan bagi keluarga rawan miskin baru terdampak Covid-19 dilakukan secara tepat.
Menurut Setiawan, bantuan tidak diberikan bagi penerima Kartu Sembako dan Program Keluarga Harapan.
Ia telah memerintahkan Dinas Sosial Provinsi Jabar memantau dengan ketat pemadanan data tersebut, agar bantuan sosial pangan bisa tepat sasaran, merata, dan tidak ada warga yang menerima bantuan ganda.
"Jadi memang betul-betul yang menerima bantuan ini adalah pekerja yang sesuai kriteria dan data dibuat secara obyektif oleh masing-masing kepala daerah," kata Setiawan.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ini Kriteria Warga Jabar yang Akan Dapat Bantuan Selama Wabah Corona",
0 Response to "Ini Kriteria Warga Jabar yang Akan Dapat Bantuan Selama Wabah Corona"
Post a Comment