iklan header

Siapa Setuju Libur Bayar BPJS Ketenagakerjaan?


Jakarta, CNBC Indonesia - Pemerintah berencana untuk membebaskan iuran BP Jamsostek atau yang dikenal dengan BPJS Ketenagakerjaan. Pembebasan iuran ini pertama kali diusulkan pemerintah saat virus corona atau Covid-19 menjadi pandemi.

Adapun pembebasan ini diusulkan untuk semua karyawan di sektor yang paling terdampak Covid-19. Setelah sebelumnya, pemerintah juga membebaskan pajak PPh pasal 21 bagi karyawan di sektor manufaktur.

Sekretaris Kemenko Perekonomian Susiwijono sebelumnya mengatakan, usulan tersebut hingga saat ini masih dalam pembahasan. Sebab, untuk melakukannya perlu merevisi beberapa peraturan yang sudah ada.

"Terkait BP Jamsostek, usulan pembebasan itu sudah dibahas, dan diperlukan perubahan 3 Peraturan Pemerintah (PP) yakni PP 44, PP 45 dan PP 46 tahun 2015," ujarnya kepada CNBC Indonesia, Kamis (23/4/2020).

Menurutnya, usulan memang diterima oleh Kemenko Perekonomian, namun pembahasan dilakukan oleh Kementerian Keuangan, Kementerian Ketenagakerjaan dan BP Jamsosteknya sendiri. Sehingga saat ini, Kemenko Perekonomian masih menunggu pembahasan final di pihak terkait tersebut.

Setelah hasil di K/L dan BP Jamsostek final maka akan dibahas kembali dengan Kemenko Perekonomian untuk mengkomunikasikan dengan berbagai pihak.

"(Ke kemenko setelah pembahasan K/L final) untuk dikoordinasikan menyangkut ke semua sektor yang terkait," jelasnya.

Sebelumnya, Susi mengatakan untuk pembebasan atau penundaan iuran BPJS Ketenagakerjaan diusulkan untuk beberapa jenis program seperti Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Pensiun (JP) dan Jaminan Hari Tua (JHT). Nantinya akan dipilih mana saja yang dibebaskan dari berbagai jenis program tersebut.

"Kan banyak jenisnya tuh seperti jaminan kecelakaan kerja, hari tua, pensiun, kematian dan sebagainya. Akan dilihat mana yang bisa bermanfaat untuk dorong relaksasi itu," ujar Susi di Kantornya, Jakarta, Kamis (12/3/2020) lalu.

Sumber : www.cnbcindonesia.com

0 Response to "Siapa Setuju Libur Bayar BPJS Ketenagakerjaan?"

Post a Comment

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel