Ini Syarat dan Cara Dapat Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu, Ditransfer Melalui BRI atau Lewat Pos
TRIBUNNEWS.COM - Inilah cara agar bisa mendapatkan bantuan sosial dari Kementerian Sosial Rp 600 ribu.
Bantuan sosial berupa uang Rp 600 ribu mulai disalurkan pemerintah kepada masyarakat yang berhak menerimanya.
BLT tersebut adalah dana yang dikeluarkan oleh Kementerian Sosial dan disalurkan berdasarkan pendataan RT/RW.
Siapa saja berhak menerima bantuan tersebut? Simak juga syaratnya.
Dana bantuan sosial tersebut tersebut sebenar Rp 600 ribu ditransfer lewat rekening.
Beberapa waktu lalu masyarakat dihebohkan oleh adanya transfer dana Rp 600.000 di BRI.
Ternyata, dana tersebut merupakan Bantuan Sosial Tunai (BST) bagi masyarakat yang terdampak Covid-19 yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Sosial ( Kemensos), Pos Indonesia, dan Himpunan Bank Milik Negara (Himbara).
Bantuan ini diberikan kepada masyarakat terdampak, baik yang sudah atau belum masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) milik Kemensos.
Adapun bantuan sosial tunai yang diberikan sebesar Rp 600.000 setiap bulannya dan akan berlangsung selama tiga bulan.
Juru Bicara Kemensos Adhy Karyono mengatakan, pemerintah daerah (Pemda) diberikan keleluasaan untuk mengajukan penerima bantuan ini.
Ia menambahkan, pemerintah menargetkan penerima bantuan sosial tunai ini sebanyak 9 juta keluarga di luar wilayah Jabodetabek.
"Kebebasannya diserahkan kepada Pemda. Jadi kita hanya memberikan ancer-ancer (perkiraan) ini data non-DTKS (di wilayah itu)," kata Adhy saat dihubungi Kompas.com, Selasa (5/5/2020).
Penyaluran melalui Himbara dan Pos Indonesia
Adhy mengaku bahwa pembayaran bantuan senilai Rp 600.000 telah dimulai sejak beberapa hari yang lalu.
Bantuan akan disalurkan melalui transfer ke rekening masing-masing penerima atau melalui PT Pos Indonesia.
"Kalau BST memang ada melalui rekening di BRI, BNI, Mandiri, dan BTN. Jumlahnya ternyata tidak banyak," kata Adhy.
Sehingga bagi penerima bantuan yang tidak mempunyai rekening, dapat mengambilnya melalui Kantor Pos.
Kuota jumlah penerima
Menurut Adhy, Kemensos akan memberikan kuota bagi tiap kabupaten atau kota.
Pemberian kuota didasarkan pada jumlah DTKS, populasi, dan kemiskinannya.
Adhy menyampaikan bahwa kuota yang diberikan untuk setiap kabupaten/kota melebihi data DTKS.
"Contoh Kabupaten Garut. Misalnya, itu sebenarnya DTKS (berjumlah) 40 ribu, kita berikan kuota 60 ribu," ujar dia.
"Kita berikan kebebasan kepada Pemda untuk mengusulkan (penerima bantuan)," lanjut Adhy.
Apabila dalam prosesnya ditemukan data DTKS yang kurang sesuai, maka Pemda dapat sekaligus membenarkan data DTKS yang ada atau menambahkan jumlah DTKS nya.
Melansir laman resmi Kemensos, surat Dirjen Penanganan Fakir Miskin Nomor 1432 tanggal 17 April 2020 tentang Alokasi Pagu Penerima Bantuan Sosial ( Bansos Tunai) menyebutkan bahwa usulan calon penerima bansos tunai dari non DTKS merupakan keluarga yang terdampak Covid-19 yang dinilai layak menerima bantuan dengan dilengkapi data seperti BNBA, NIK, dan nomor handphone.
Waktu pengusulan dan syarat
Adhy menjelaskan, pengusulan oleh Pemda dilakukan secara online melalui sistem yang telah tersedia.
Pengisian ini diberikan maksimal waktu pada Rabu (6/5/2020) pukul 23.59 WIB.
Data yang diusulkan tersebut kemudian akan diverifikasi oleh tim Kemensos, guna memastikan bahwa yang bersangkutan tidak masuk dalam daftar penerima bantuan pemerintah pusat yang lain, sehingga tidak terjadi data ganda.
Pengusulan tersebut, lanjut Adhy, mesti disertai dengan surat pernyataan dari bupati atau kepala dinas bahwa data yang dimasukkan valid dan sah.
"Ada keluarganya, ada orangnya," tutur Adhy.
Setelah waktu maksimal pengusulan ini, pihak Kemensos akan melakukan evaluasi.
Data
Adhy memaparkan, hingga saat ini telah ada 7,2 juta usulan dari daerah yang masuk ke dalam sistem.
Data tersebut kemudian diproses oleh Kemensos.
"Dari situ kita sudah cleaning, bahwa ada 6,3 juta yang sudah bisa untuk dibayarkan melalui PT Pos Indonesia," ujar dia.
Sementara dikabarkan sebelumnya, pemerintah menetapkan sejumlah syarat bagi masyarakat untuk mendapatkan bantuan sosial tersebut sebagai berikut:
1. Calon penerima merupakan masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di desa.
2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.
3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat, seperti PKH, Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.
4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka dapat mengomunikasikannya ke aparat desa.
5. Jika calon penerima memenuhi syarat, namun tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), yang bersangkutan tetap mendapat bantuan tanpa membuat KTP lebih dulu.
Namun, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan akan dicatat alamat lengkapnya.
6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid. maka bantuan akan diberikan melalui tunai dan non tunai. Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima.
BLT Dana Desa Rp 600 Ribu Mulai Disalurkan di Deliserdang
Bantuan Langsung Tunai (BLT) dari Dana Desa mulai disalurkan kepada masyarakat di Kabupaten Deliserdang di kantor-kantor desa.
Bantuan yang diberikan berupa uang tunai sebesar Rp 600 ribu per Kepala Keluarga (KK) dan akan diberikan selama tiga bulan berturut-turut.
Informasi yang dihimpun dari 380 desa yang ada di Kabupaten Deliserdang penerimanya sebanyak 47 ribu.
Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Citra Efendy Capah menyebut secara resmi BLT Dana Desa mulai disalurkan mulai Rabu, (7/5/2020).
Dijelaskan bantuan yang diberikan pada saat ini merupakan bantuan bulan April. Untuk yang bulan Mei akan disalurkan kembali sebelum hari raya Idul Fitri. Bantuan juga dijanjikan akan kembali diberikan pada saat bulan Juni.
" Sebenarnya sudah bisa dimulai bulan April penyalurannya tapi berhubung data-data dari Dinas Sosial tentang Bantuan Sosial Tunai (BST) telat pengirimannya ke pihak Kecamatan dan Desa sehingga itukan diverifikasi dulu supaya jangan double penerimanya. Artinya tidak boleh penerima BST menerima BLT. Untuk BST datanya sudah ada sebanyak 41.500 KK,"ujar Capah Kamis, (8/5/2020).
Mantan Camat Lubukpakam ini menambahkan anggaran BLT Dana Desa berasal dari Pusat yang dikirimkan ke rekening-rekening desa.
Ditegaskan bantuan uang ini tidak boleh dipotong oleh Pemerintah Desa dari tangan penerima bantuan.
Orang yang menerima bantuan disebut berhak mendapatkan jatah selama tiga bulan berturut-turut.
" Yang menerima tidak boleh berubah orangnya. Penerimanya ini adalah orang yang sudah didaftarkan dalam Surat Keputusan penetapan oleh Musdes desa. Ditandatangani oleh peserta musyawarah seperti BPD, Kepala desa dan tokoh masyarakat. Setelah diumumkan di tempelkan, dibacakan, ditetapkan diputuskan dalam Perkades serta dikirim data tersebut ke kantor Camat untuk dimasukkan ke dalam sistem informasi kesejahteraan sosial,"kata Capah.
Perihal sasaran penerima BLT DD ini, lanjut Capah sesuai Permendes, PDT dan Transmigrasi nomor 6 tahun 2020 adalah keluarga yang kehilangan mata pencaharian, belum terdata (exlusion error) serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
Sementara mengenai besaran jumlah Dana Desa yang dialokasikan tiap-tiap desa disebut berdasarkan persentasi.
Bagi desa yang DD nya kurang dari Rp 800 juta mengalokasikan BLT DD nya maksimal sebesar 25 persen dari jumlah DD.
Untuk yang Rp 800 juta sampai dengan Rp 1,2 M mengalokasikan DD nya maksimal 30 persen dan desa yang DD nya lebih dari Rp 1,2 M mengalokasikan maksimal 35 persen.
" Pada intinya tekhnis pembagian BLT Dana Desa tersebut secara tunai secara umum di laksanakan di kantor kepala desa masing-masing dan Pak Bupati meminta agar tetap mengacu kepada protokol kesehatan, seperti menjaga jarak, memakai masker dan menghindari kerumunan sehingga dilaksanakan penjadwalan perdusun.
Bagi warga penerima yang tidak memungkinkan datang ke kantor desa, petugas desa yang langsug mengantar BLT DD tersebut ke rumah warga.
Warga penerima BLT tidak boleh diberikan kepada warga yang telah terdaftar sebagai penerima PKH/BPNT, Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kemensos dan penerima Kartu Pra kerja dari Kementerian Tenaga Kerja,"tegas Capah.
Ia berpendapat mengingat banyaknya bantuan dari Pemerintah, secara umum sepertinya masyarakat yang membutuhkan dan memerlukan bantuan memang sudah terback up.
Sebab sebelum BLT DD ini diberikan juga sudah disalurkan bantuan sembako yang dikeluarkan dari APBD Deliserdang.
Untuk tiga bulan berturut-turut dana yang dialokasikan untuk BLT DD di Kabupaten Deliserdang seluruhnya mencapai 84,6 Milyar dengan rincian 47 ribu KK dikalikan Rp 1,8 juta per KK selama tiga bulan.
Sumber Artikel : www.tribunnewswiki.com
0 Response to "Ini Syarat dan Cara Dapat Bantuan Sosial Kemensos Rp 600 Ribu, Ditransfer Melalui BRI atau Lewat Pos"
Post a Comment